Pelantikan PAW BPD Desa Teluk Batang
10 Desember 2025 | Administrator
Teluk Batang, Kabupaten Kayong Utara - Rabu, 10 Desember 2025, Camat Teluk Batang, Bapak Akhmad Syapi’i, S.Sos melantik Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Teluk Batang. Pelantikan tersebut dilaksanakan di Sekretariat BPD Desa Teluk Batang.
Pelantikan PAW BPD ini dilakukan sebagai pengganti anggota BPD yang telah mengundurkan diri. Sebagai lembaga yang berperan penting dalam pengambilan kebijakan di tingkat desa, keberadaan BPD sangat diperlukan untuk mewakili suara masyarakat dalam pembangunan desa.
Dalam sambutannya, Bapak Camat Teluk Batang menyampaikan pentingnya peran BPD dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa. Ia juga menekankan bahwa anggota BPD harus menjalankan tugas dan kewajibannya dengan penuh tanggung jawab serta memperhatikan kepentingan masyarakat secara keseluruhan.
Setelah dilakukan pelantikan, PAW BPD Desa Teluk Batang diharapkan dapat segera beradaptasi dan berkontribusi dalam mengambil keputusan yang berkaitan dengan pembangunan desa. Selain itu, diharapkan juga dapat menjalin komunikasi yang baik dengan anggota BPD lainnya dan masyarakat desa.
Pelantikan PAW BPD di Desa Teluk Batang ini menjadi contoh pentingnya proses pergantian anggota BPD, sehingga keberlangsungan tugas dan fungsi BPD dapat terjaga dengan baik.