PEMASANGAN PLANG NAMA KEPEMILIKAN TANAH PEMDA
19 Desember 2025 | Administrator
Teluk Batang, Kabupaten Kayong Utara – (Kamis, 18 Desember 2025). Pemasangan plang nama kepemilikan dilahan seluas 368 M2 di Jalan Pelabuhan Desa Teluk Batang Kecamatan Teluk Batang Kabupaten Kayong Utara merupakan upaya pengamanan asset milik pemerintah daerah.
“Menurut Bapak Surantoso, S.E (Sekcam) menyampaikan pemberian atau pemasangan plang nama pada tanah milik Pemerintah Daerah (Pemda) merupakan tindakan yang umum dilakukan sebagai bagian dari pengamanan dan penertiban aset daerah. Tindakan ini bertujuan untuk memperjelas status kepemilikan lahan, mencegah sengketa, dan menghindari penyalahgunaan aset oleh pihak yang tidak berhak”.
Hal ini didasari oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang mengamanatkan pengamanan fisik tanah dengan memasang tanda kepemilikan.